SELAMAT DATANG == WELCOME == WILUJENG ==

Wednesday, June 18, 2014

PERSYRATAN PPDB ONLINE 2014

A.
PENDAFTARAN DAN SELEKSI CALON PESERTA DIDIK DALAM WILAYAH KOTA TANGERANG SELATAN
1.
Persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru

Pendaftaran peserta didik baru harus memenuhi persyaratan sbb:
a.       
Mengisi formulir pendaftaran
b.       
Menyerahkan SKHUN untuk jenjang SMA/SMK dan SKHUS untuk jenjang SMP,  asli dan foto copy yang telah dilegalisir
c.       
Menyerahkan Raport Asli (untuk jenjang SMP, SMA dan SMK) dan foto copy yang telah dilegalisir
d.       
Usia calon peserta didik  setinggi-tingginya :
1.
1 tahun (untuk peserta SMP) pada tanggal 14 Juli 2014, dan
2.
21 tahun (untuk peserta SMASMK) pada tanggal 14 Juli 2014.
e.
Persyaratan khusus calon peserta didik SD wajib memenuhi ketentuan :
1.
Telah berusia 7 (tujuh) sampai 12 (dua belas) tahun wajib diterima; dan
2.
Telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima apabila kuota masih memungkinkan.
2.
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
a.        
Seleksi PPDB Jenjang SMP dengan menggunakan nilain Hasil Ujian Sekolah/Madrasah  (US/M) SD/MI/Paket A dan SKHUN SMP/MTs/Paket B.
b.       
Seleksi PPDB  Jenjang SMA (On-line) menggunakankan rangking nilai hasil Ujian Nasional (UN),
c.        
Seleksi PPDB  Jenjang SMK (Non On-line) menggunakankan rangking nilai hasil UjianNasional (UN) serta syarat lain yang ditentukan oleh sekolah.
d.       
Calon Peserta Didik SMP Seleksi (On-line).
Mata pelajaran hasil Ujian Sekolah/Madrasah  yang dijadikan dasar seleksi pada SMP Negeri adalah : Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.
Dengan perhitungan Jumlah nilai 40 % (jumlah nilai setiap semester dari nilai rapor semester 1 dan 2  dikelas : IV, V dan nilai raport semester 1 kelas VI dibagi 5 (rata - rata jumlah nilai raport x 40 : 100) untuk mata pelajaran : Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA pada jenjang SD dan 60% (jumlah nilai hasil ujian sekolah x 60 : 100) mata pelajaran hasil UjianSekolah untuk mata pelajaran : Matematika, Bahasa Indonesia dan IPA
Jika jumlah nilai akhir seleksi sama pada batas maksimum daya tampung berdasarkan perangkingan, maka dilakukan urutan seleksi sebagai berikut:
1.       
Perbandingan nilai Ujian Sekolah setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan : Matematika, Bahasa Indonesia, dan IPA
2.       
Diutamakan peserta didik yang berdasarkan urutan prioritas pilihan sekolah.
3.      
Didahulukan calon peserta didik yang umurnya lebih tua.
e.
Seleksi pada Calon Peserta Didik SMA (On-line).
Dengan perhitungan (Jumlah nilai 40 % (jumlah nilai setiap semester dari nilai rapor semester  3, 4, dan 5 dibagi 3 (rata - rata jumlah nilai raport x 40 : 100) untuk mata pelajaran : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA pada jenjang SMP dan 60% (jumlah nilai hasil ujian nasional x 60 : 100) mata pelajaran hasil Ujian Nasional untuk mata pelajaran : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA.
Jika jumlah nilai akhir seleksi sama pada batas maksimum daya tampung berdasarkan perangkingan, maka dilakukan urutan seleksi sebagai berikut:
1.       
Perbandingan nilai Ujian Nasional setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan : Matematika, Bahasa Indonesia, IPA dan Bahasa Inggris.
2.       
Diutamakan peserta didik yang berdasarkan urutan prioritas pilihan sekolah.
3.      
Didahulukan calon peserta didik yang umurnya lebih tua.
f.
Persyaratan khusus calon peserta didik baru SMK (Non On-line)
1.       
Dengan perhitungan (Jumlah nilai 40 % (jumlah nilai setiap semester dari nilai rapor semester  3, 4, dan 5 dibagi 3 (rata - rata jumlah nilai raport X 40 : 100) untuk mata pelajaran : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA pada jenjang SMP dan 60% (jumlah nilai hasil ujian nasional x 60 : 100) mata pelajaran hasil Ujian Nasional untuk mata pelajaran : Bahasa Indonesia,Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA.
2.       
Jika jumlah nilai akhir seleksi sama pada batas maksimum daya tampungberdasarkan perangkingan, maka dilakukan urutan seleksi sebagai berikut:
1.       
Perbandingan nilai Ujian Nasional setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan : Matematika, Bahasa Indonesia, IPA dan Bahasa Inggris.
2.      
Didahulukan calon peserta didik yang umurnya lebih tua.
3.       
Dan syarat lain sebagai berikut :
a.        
Memiliki tinggi badan, kesehatan jasmani, penampilan, tidak buta warna (untuk program kompetensi keahlian tertentu) dan persyaratan khusus lainnya yang dipersyaratkan oleh dunia usaha/dunia industri sesuai dengan kompetensi keahliannya.
b.       
Persyaratan sebagaimana disebutkan pada hurup a, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Pusat Kesehatan Masyarakat atau Dokter Pemerintah.
c.        
Mengikuti tes minat dan bakat sesuai dengan kompetensi keahlian yang diminati.
g.
Khusus untuk calon Peserta didik yang memilih jalur kuota ekonomi kurang mampu,  jalur prestasi akademik, jalur prestasi non akademik dan bina lingkungan  akan diseleksi/pelaksanaannya melalui jalur  non on-line dilaksanakan disatuan pendidikan masing-masing.
h.
Bagi sekolah yang menyelenggarakan Pendidikan Layanan Kelas Percepatan (akselerasi) penerimaan peserta didik baru dilakukan secara Non On-line yang  pelaksanaannya dilakukan sebelum kegiatan PPDB On-line (terjadwal).

B.
PENDAFTARAN DAN SELEKSI CALON PESERTA DIDIK YANG BERASAL DARI LUAR KOTA TANGERANG SELATAN
1.       
Calon peserta didik luar daerah adalah lulusan SD/sederajat dan SMP/sederajat di luar Kota Tangerang Selatan.
2.       
Membuat surat izin mendaftar atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.
3.       
Calon peserta didik yang berasal dari luar Kota Tangerang Selatan wajib melakukan Pra Pendaftaran (Pendaftaran) untuk memperoleh nomor registrasi di sekolah yang ditunjuk Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan atau di kantor Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.
4.       
Prosedur pendaftaran calon peserta didik yang berasal dari luar Kota Tangerang Selatan sama dengan prosedur pendaftaran calon peserta didik yang berasal dari Kota Tangerang Selatan, dan membawa nomor registrasi serta melampirkan tanda bukti Pra Pendaftaran.
5.       
Calon peserta didik yang berasal dari lulusan sekolah SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/Paket B di luar Kota Tangerang Selatan harus melampirkan surat pindah rayon.
6.       
Peserta didik baru lulusan SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B dari luar Tangerang Selatan dapat di terima dengan kuota maksimal sebanyak 5% dari daya tampung sekolah.

C.
PPDB DARI SEKOLAH ASING ATAU LUAR NEGERI
1)       
Calon peserta didik yang berasal dari sekolah asing wajib melakukan Pra Pendaftaranuntuk memperoleh nomor registrasi di sekolah yang ditunjuk Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan atau di kantor Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan;
2)       
Penerimaan peserta didik baru dari sekolah asing dilakukan sama dengan proses prosedur pendaftaran calon peserta didik yang berasal dari Kota Tangerang Selatan, membawa nomor registrasi dan melampirkan tanda bukti Pra Pendaftaran sertamelampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
3)     
Melampirkan surat keterangan kelulusan setara SKHUN jenjang SMP.
4)      
Melampirkan surat keterangan kelulusan setara SKHUS jenjang SD.
5)      
Peserta didik baru dari sekolah asing masuk ke kategori/kuota luar kota Tangerang selatan sebanyak 5% dari daya tampung sekolah.

sumber : http://tangsel.ppdb.kemdikbud.go.id/index.php/page/show/59

PPDB ONLINE SMPN 6 TANGERANG SELATAN

No
Kegiatan
Tanggal

A. Jalur On-line/Non On-Line (Reguler)
1.
Sosialisasi
Mei s.d. 21 Juni 2014

2.
Pra Pendaftaran dan Pendaftaran
23 s.d. 24 Juni 2014

3.
Pendaftaran
24 s.d. 27 Juni 2014

4.
Pengumuman
30 Juni 2014
Pukul 09.00 WIB. (Waktu Bisa Berubah)
5.
Daftar Ulang
07 s.d. 11 Juli 2014

6.
Laporan
11 Juli 2014

7.
Masa Orientasi Peserta Didik Baru(MOP)
14 s.d. 16 Juli 2014
(Jalur Online dan Mandiri)
8.
Tahun Ajaran Baru 2013/2014
14  Juli 2014
Semua Jenjang

B. Jalur Mandiri
1.
Pelaksanaan Penerimaan PPDB Jalur Ekonomi Kurang Mampu, Prestasi Akademik dan Non Akademik
1 s.d. 2 Juli 2014

2.
Pengumuman Jalu Mandiri Non On-line
4 Juli 2014










PELAKSANAAN PPDB
1.       
Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan dengan memperhatikan rasio jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum dan memperhatikan bahwa sekolah swasta merupakan mitra pelayanan dan pemerataan pendidikan.
2.      
Jumlah peserta didik pada dalam satu rombongan belajar paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
3.      
Mentaati aturan Rencana Daya Tampung (RDT)
4.       
Kuota PPDB terbagi dalam :
1.       
Kuota Jalur Online atau Reguler/umum maksimal sebanyak 80 % dari kuota daya tampung.
2.      
Kuota Jalur Non-Online atau Mandiri  maksimal sebanyak 20 % dari kuota daya tampung yang telah ditetapkanyang dibagi menjadi :
a.       
Menerima calon peserta didik yang memiliki prestasi melalui Kuota Jalur Prestasi Akademik  maksimal  sebanyak 40% dari kuota daya tampung jalur mandiri, dengan persyaratan menunjukkan bukti asli prestasi akademik dan atau keterangan prestasiminimal setingkat Kabupaten/Kota, dengan mengunakan pembobotan nilai prestasi, sebagai berikut :
1)      
Juara 1 Tingkat Kabupaten/Kota (bobot nilai 10),
2)      
Juara 1, 2 dan 3 Tingkat Provinsi (bobot nilai 20),
3)      
Juara 1, 2, dan 3 Tingkat Nasional (bobot nilai 30) dan
4)      
Untuk Juara Tingkat Internasional (bobot nilai 40).
Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung berdasarkan perangkingan, maka dilakukan urutan seleksi calon peserta didik berdasarkan nilai, usia dan yang mendaftar lebih awal.
b.      
Kuota Prestasi Non-akademik  maksimal  sebanyak 40 % dari kuota daya tampungjalur mandiri, dengan persyaratan menunjukkan bukti prestasi non-akademik, dengan mengunakan pembobotan nilai prestasi minimal, sebagai berikut :
1)       
Juara 1 Tingkat Kabupaten/Kota (bobot nilai 10),
2)      
Juara 1 dan 2 Tingkat Provinsi (bobot nilai 20),
3)      
Juara 1, 2 dan 3 Tingkat Nasional (bobot nilai 30) dan
4)      
Untuk Juara Tingkat Internasional (bobot nilai 40).
Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung berdasarkan perangkingan, maka dilakukan urutan seleksi calon peserta didik berdasarkan nilai, usia dan yang mendaftar lebih awal.
c.      
Menerima calon peserta didik yang berasal dari keluarga Kuota Jalur Ekonomi Kurang Mampu  maksimal sebanyak 20% dari kuota daya tampung jalur mandiri, dengan ketentuan sebagai pemiliki Kartu Pengendalian Sosial (KPS) atau Keterangan tidak mampu dari RT yang diketahui oleh RW dan Kelurahan dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK), dengan persayaratan :
1.       
menunjukkan Bukti Domisili yang sah (Kartu Keluarga) minimal 6 bulan atau menjadi warga sekitar terhitung bulan November 2013.
2.      
satu RT/RW dengan sekolah,
3.      
RT/RW  lain berhimpitan dengan sekolah,
4.      
satu desa/kelurahan dengan sekolah,
5.      
desa/kelurahan lain berhimpitan dengan sekolah,
Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung berdasarkan perangkingan, maka dilakukan urutan seleksi calon peserta didik berdasarkan jarak terdekat kesekolah dengan mempertimbangkan nilai UN/US, Usia dan Waktu daptar.
5.      
Menerima calon Peserta didik baru lulusan SD/MI/Paket A (untuk Jenjang SMP) dan lulusan SMP/MTs/Paket B (untuk jenjang SMA, SMK) dari luar Tangerang Selatan dapat di terima dengan  kategori Kuota Online Jalur Luar Kota Tangsel  maksimal sebanyak 5% dari daya tampung sekolah pada jalur online/regular/Umum sertaterlebih dahulu harus melakukan pra pendaftaran di Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan untuk memperoleh bukti pra pendaftaran.
6.      
Bagi calon peserta didik lulusan sebelum tahun pelajaran 2013/2014 atau lulusan kejar Paket A, Paket B atau calon peserta didik berasal dari luar Kota Tangerang Selatan/luar negeri terlebih dahulu harus melakukan pra pendaftaran di Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan untuk memperoleh bukti pra pendaftaran