A.
|
PENDAFTARAN DAN SELEKSI CALON PESERTA DIDIK DALAM WILAYAH KOTA TANGERANG SELATAN
1.
|
Persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru
|
|
Pendaftaran peserta didik baru harus memenuhi persyaratan sbb:
a.
|
Mengisi formulir pendaftaran
|
b.
|
Menyerahkan SKHUN untuk jenjang SMA/SMK dan SKHUS untuk jenjang SMP, asli dan foto copy yang telah dilegalisir
|
c.
|
Menyerahkan Raport Asli (untuk jenjang SMP, SMA dan SMK) dan foto copy yang telah dilegalisir
|
d.
|
Usia calon peserta didik setinggi-tingginya :
1.
|
18 tahun (untuk peserta SMP) pada tanggal 14 Juli 2014, dan
|
2.
|
21 tahun (untuk peserta SMA, SMK) pada tanggal 14 Juli 2014.
|
|
e.
|
Persyaratan khusus calon peserta didik SD wajib memenuhi ketentuan :
1.
|
Telah berusia 7 (tujuh) sampai 12 (dua belas) tahun wajib diterima; dan
|
2.
|
Telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima apabila kuota masih memungkinkan.
|
|
|
2.
|
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
a.
|
Seleksi PPDB Jenjang SMP dengan menggunakan nilain Hasil Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) SD/MI/Paket A dan SKHUN SMP/MTs/Paket B.
|
b.
|
Seleksi PPDB Jenjang SMA (On-line) menggunakankan rangking nilai hasil Ujian Nasional (UN),
|
c.
|
Seleksi PPDB Jenjang SMK (Non On-line) menggunakankan rangking nilai hasil UjianNasional (UN) serta syarat lain yang ditentukan oleh sekolah.
|
d.
|
Calon Peserta Didik SMP Seleksi (On-line).
Mata pelajaran hasil Ujian Sekolah/Madrasah yang dijadikan dasar seleksi pada SMP Negeri adalah : Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.
Dengan perhitungan Jumlah nilai 40 % (jumlah nilai setiap semester dari nilai rapor semester 1 dan 2 dikelas : IV, V dan nilai raport semester 1 kelas VI dibagi 5 (rata - rata jumlah nilai raport x 40 : 100) untuk mata pelajaran : Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA pada jenjang SD dan 60% (jumlah nilai hasil ujian sekolah x 60 : 100) mata pelajaran hasil UjianSekolah untuk mata pelajaran : Matematika, Bahasa Indonesia dan IPA
Jika jumlah nilai akhir seleksi sama pada batas maksimum daya tampung berdasarkan perangkingan, maka dilakukan urutan seleksi sebagai berikut:
1.
|
Perbandingan nilai Ujian Sekolah setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan : Matematika, Bahasa Indonesia, dan IPA
|
2.
|
Diutamakan peserta didik yang berdasarkan urutan prioritas pilihan sekolah.
|
3.
|
Didahulukan calon peserta didik yang umurnya lebih tua.
|
|
e.
|
Seleksi pada Calon Peserta Didik SMA (On-line).
Dengan perhitungan (Jumlah nilai 40 % (jumlah nilai setiap semester dari nilai rapor semester 3, 4, dan 5 dibagi 3 (rata - rata jumlah nilai raport x 40 : 100) untuk mata pelajaran : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA pada jenjang SMP dan 60% (jumlah nilai hasil ujian nasional x 60 : 100) mata pelajaran hasil Ujian Nasional untuk mata pelajaran : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA.
Jika jumlah nilai akhir seleksi sama pada batas maksimum daya tampung berdasarkan perangkingan, maka dilakukan urutan seleksi sebagai berikut:
1.
|
Perbandingan nilai Ujian Nasional setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan : Matematika, Bahasa Indonesia, IPA dan Bahasa Inggris.
|
2.
|
Diutamakan peserta didik yang berdasarkan urutan prioritas pilihan sekolah.
|
3.
|
Didahulukan calon peserta didik yang umurnya lebih tua.
|
|
f.
|
Persyaratan khusus calon peserta didik baru SMK (Non On-line)
1.
|
Dengan perhitungan (Jumlah nilai 40 % (jumlah nilai setiap semester dari nilai rapor semester 3, 4, dan 5 dibagi 3 (rata - rata jumlah nilai raport X 40 : 100) untuk mata pelajaran : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA pada jenjang SMP dan 60% (jumlah nilai hasil ujian nasional x 60 : 100) mata pelajaran hasil Ujian Nasional untuk mata pelajaran : Bahasa Indonesia,Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA.
|
2.
|
Jika jumlah nilai akhir seleksi sama pada batas maksimum daya tampungberdasarkan perangkingan, maka dilakukan urutan seleksi sebagai berikut:
1.
|
Perbandingan nilai Ujian Nasional setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan : Matematika, Bahasa Indonesia, IPA dan Bahasa Inggris.
|
2.
|
Didahulukan calon peserta didik yang umurnya lebih tua.
|
|
3.
|
Dan syarat lain sebagai berikut :
a.
|
Memiliki tinggi badan, kesehatan jasmani, penampilan, tidak buta warna (untuk program kompetensi keahlian tertentu) dan persyaratan khusus lainnya yang dipersyaratkan oleh dunia usaha/dunia industri sesuai dengan kompetensi keahliannya.
|
b.
|
Persyaratan sebagaimana disebutkan pada hurup a, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Pusat Kesehatan Masyarakat atau Dokter Pemerintah.
|
c.
|
Mengikuti tes minat dan bakat sesuai dengan kompetensi keahlian yang diminati.
|
|
|
g.
|
Khusus untuk calon Peserta didik yang memilih jalur kuota ekonomi kurang mampu, jalur prestasi akademik, jalur prestasi non akademik dan bina lingkungan akan diseleksi/pelaksanaannya melalui jalur non on-line dilaksanakan disatuan pendidikan masing-masing.
|
h.
|
Bagi sekolah yang menyelenggarakan Pendidikan Layanan Kelas Percepatan (akselerasi) penerimaan peserta didik baru dilakukan secara Non On-line yang pelaksanaannya dilakukan sebelum kegiatan PPDB On-line (terjadwal).
|
|
|